Kapolres Lamsel Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

20 Desember 2022 12:49 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat menerima penghargaan yang diserahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini di Klungkung, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat menerima penghargaan yang diserahkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini di Klungkung, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung selatan — Membantu Nurhasanah (60) warga Kalianda, penderita lumpuh yang tinggal di gubuk reyot, hingga dibuatkan rumah permanen dan bersertifikat. 

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin, mendapatkan penghargaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Jln Untung Suropati nomor 25 Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klunkung, Bali, Selasa (20/12/2022).

Melalui pesan singkat wattshap, Kapolres mengatakan, pemberian penghargaan dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Tahun 2022.

Penghargaan tersebut, menurut Edwin dari unsur Aparatur Negara yang berperan aktip dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya.

"Alhamdulillah, capaian yang telah di ukir bukan untuk saya semata tetapi seluruh personil di Polres Lamsel," kata Kapolres.

Penghargaan yang diterimanya, imbuh Kapolres tidak lepas dari orang-orang penting dibalik itu semua. Selain itu kebaikan seseorang yang turut membantu pembiayaan pembangunan rumah Nurhasanah.

"Jangan pernah merasa lelah untuk berbuat baik kepada siapapun dan apapun. Jadikan diri untuj bisa bermanfaat bagi orang lain," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kapolres Lamsel

penghargaan kemensos

penyelenggara kessos

klungkung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya